Gubernur Papua Ditetapkan sebagai Tersangka Pidana Pilkada Tolikara








Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu lantaran ucapannya yang diduga mendukung calon tertentu dalam Pilkada di Tolikara Papua.

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengendus Lukas mendukung calon bupati petahana nomor urut 1, Usman Wanimbo-Dinius Wanimbo dalam pemilihan suara ulang (PSU) di Tolikara.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengtakan, Lukas sempat mengucap dukungan kepada pasangan calon tersebut dalam sebuah acara peresemian kantor di Distrik Karobaga dan Distri Kageme, Tolikara, Papua, pada 12 Mei 2017.

Diketahui PSU Kabupaten Tolikara dilaksanakan pada 18 distrik. PSU tersebut dijadwalkan pada 17 Mei 2017.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, artinya begini 'Saya tidak mengerti kenapa harus dilaksanakan PSU, dengan alasan apa. Yang jelas suara yang kasih maupun yang tidak kasih semua harus diberikan kepada pasangan nomor urut 1'," kata Kamal kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Pasca-ucapan tersebut, Lukas dilaporkan oleh pasangan calon Bupati Tolikara lain yang merasa dirugikan. Kemudian atas kejadian tersebut, Gakkumdu melakukan penyelidikan.

Lantas Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2017. Ketika itu, berkas perkara tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Berkas perkara pada 19 Juni 2017 sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tanggal 22 Juni 2017 berkas perkara P19, yakni untuk melengkapi penandatangan berkas perkara tersangka yaitu Pak Lukas," katanya.

Kamal menambahkan karena berkas ditolak, berkas dikembalikan ke polisi. Lantas polisi menyerahkan kembali ke Sentra Gakkumdu.

Lukas masih menolak menandatangani berkas perkara tersebut. Bahkan, ketika dipanggil lagi, Lukas tak kunjung memenuhi pemeriksaan dari penyidik.



Hingga kini, lanjut Kamal, polisi masih menunggu proses di Gakumdu. Terutama melengkapi berkas kasus tersebut.



"Intinya kita nunggu informasi dari Gakumdu. Karena kan Gakumdu saat ini tengah melakukan PSU di Kabupaten Intan Jaya di 7 TPS," pungkas Kamal.

Oleh Gakkumdu, Lukas dijerat Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam bulan kurungan penjara.

sumber : okezone


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: