Catatan Buruk Kejaksaan dalam Perkara Penodaan Agama Ahok
Umatuna.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di tingkat pengadilan negeri, memasuki puncak. Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun untuk Ahok.
Vonis terhadap Ahok jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Majelis hakim menjerat Ahok dengan pasal penodaan agama dengan hukuman maksimal 5 tahun, sementara JPU menggunakan Pasal 156 KUHPidana tentang penghinaan terhadap golongan yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Supardji Ahmad menyebut vonis hakim sebagai catatan buruk bagi kejaksaan. Pasalnya, JPU menunjukkan ketidaktegasan baik dalam dakwaan maupun tuntutannya.
"Karena apa? Karena JPU yang mendakwa, tapi dia sendiri tidak yakin. Kemudian JPU yang mematahkan dakwaannya sendiri. Ini adalah sesuatu yang ironi," urai Supardji dalam diskusi Redbons di Redaksi Okezone, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Hal lain yang dia lihat selama persidangan, yakni JPU seolah-olah sebagai pembela Ahok dan terkesan menjadi bagian dari pengacara dengan menujukkan alasan-alasan yang meringankan.
Di tempat yang sama, Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, menyatakan bahwa vonis dua tahun yang diberikan kepada terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berdasarkan fakta persidangan.
Meski mengaku kecewa karena Ahok tak dihukum maksimal, namun pihak GNPF MUI tetap mengapresiasi kinerja hakim yang memutuskan kasus penodaan agama tanpa pengaruh siapa pun.
"Hakim tak pernah terpengaruh oleh siapa pun, buktinya Ahok dihukum dua tahun penjara, padahal seharusnya 4 atau 5 tahun penjara, tak ada intervensi dan pengaruh apa pun yang menentukan putusan hakim," jelas Kapitra.
Kapitra pun sempat mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai penuh dengan intervensi saat menentukan tuntutan kepada Ahok. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]
Vonis terhadap Ahok jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Majelis hakim menjerat Ahok dengan pasal penodaan agama dengan hukuman maksimal 5 tahun, sementara JPU menggunakan Pasal 156 KUHPidana tentang penghinaan terhadap golongan yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Supardji Ahmad menyebut vonis hakim sebagai catatan buruk bagi kejaksaan. Pasalnya, JPU menunjukkan ketidaktegasan baik dalam dakwaan maupun tuntutannya.
"Karena apa? Karena JPU yang mendakwa, tapi dia sendiri tidak yakin. Kemudian JPU yang mematahkan dakwaannya sendiri. Ini adalah sesuatu yang ironi," urai Supardji dalam diskusi Redbons di Redaksi Okezone, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Hal lain yang dia lihat selama persidangan, yakni JPU seolah-olah sebagai pembela Ahok dan terkesan menjadi bagian dari pengacara dengan menujukkan alasan-alasan yang meringankan.
Di tempat yang sama, Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, menyatakan bahwa vonis dua tahun yang diberikan kepada terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berdasarkan fakta persidangan.
Meski mengaku kecewa karena Ahok tak dihukum maksimal, namun pihak GNPF MUI tetap mengapresiasi kinerja hakim yang memutuskan kasus penodaan agama tanpa pengaruh siapa pun.
"Hakim tak pernah terpengaruh oleh siapa pun, buktinya Ahok dihukum dua tahun penjara, padahal seharusnya 4 atau 5 tahun penjara, tak ada intervensi dan pengaruh apa pun yang menentukan putusan hakim," jelas Kapitra.
Kapitra pun sempat mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai penuh dengan intervensi saat menentukan tuntutan kepada Ahok. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

