Gerak Cepat, Tim Sinkronisasi Anies-Sandi Susun Program Kerja, Ini Tahapannya








Tim sinkronisasi yang dibentuk Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno, mulai menyusun rencana program untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.



Ketua tim sinkronisasi, Sudirman Said, mengundang perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta untuk meminta saran ihwal penyusunan anggaran. Pertemuan itu digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad, 21 Mei 2017.
Sebelum menyusun anggaran, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik yang juga hadir dalam pertemuan itu menyarankan tim menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebelum menyusun anggaran. “Di tahap akhir baru menyusun anggaran,” kata dia.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah lima tahunan. RPJMD berisi penjabaran visi dan misi pasangan kepala daerah terpilih yang juga harus memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang disusun pemerintah pusat.

Setelah RPJMD tersusun, pemerintah daerah lalu merincinya ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah untuk periode satu tahun. Tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berupa biro, badan, atau dinas, menyusun rencana kerja sebagai langkah awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berikut tahapan penyusunan APBD:

1. Akhir Mei 2017: Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah



2. Awal Juni 2017: Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah kepada kepala daerah.


3. Pertengahan Juni 2017: Penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD. 

4. Akhir Juli 2017: Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUA-PPAS.

5. Awal Agustus: Penerbitan Surat Edaran kepala daerah perihal Pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran-SKPD. 

6. Awal Agustus-Akhir September 2017: Penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja Anggaran-SKPD serta penyusunan Rancangan Peraturan daerah tentang .



7. Awal Oktober 2017:  Penyampaian Rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD .


8. November-Desember: Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.


9. Desember 2017: Menyampaikan Rancangan Peraturan daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi.

10. Desember 2017: Hasil evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD.  Paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Peraturan daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD diterima oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur.

11. Desember 2017:  Penyempurnaan Rancangan Peraturan daerah tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan daerah tentang APBD.



12. Penyampaian keputusan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur. Tiga hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan .

12. 31 Desember 2017 (paling lambat):  Penetapan Peraturan daerah tentang APBD dan Peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi .



14. Awal Januari 2018: Penyampaian Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur.





[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: