Hasbunallah... Ahok Masuk Penjara, Pasal Penodaan Agama Didesak Direvisi Ulang






Umatuna.com, Jakarta - Media internasional ramai-ramai mengomentari vonis 2 tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama. Ketua DPR Setya Novanto menyebut proses hukum Ahok sudah sesuai dengan koridor hukum.

"Itu kan hak media yang ada. Itu kita harus hormati kebebasan pers, silakan saja mereka menilai, kita berikan hal. Yang penting, semuanya berdasarkan koridor hukum yang jelas. Apa pun yang dilakukan, ini yang terbaik bangsa Indonesia," ujar Novanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Selain itu, sejumlah media asing, bahkan Badan HAM Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), menyebut Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama mengancam kebebasan berdemokrasi di Indonesia. Novanto menyebut hal itu sebagai perhatian DPR.

"Ya ini pasal yang tentu, apa pun menjadi persoalan, DPR akan terus mengkaji. Hal bertentangan tentu kita akan lakukan revisi-revisi dan memang DPR sedang merevisi beberapa UU yang kita lihat yang penting bagi Indonesia," ucap Novanto.

"Mengenai kebebasan, diatur sebaiknya dan ini negara demokrasi. Kita harapkan semua berjalan dengan apa yang kita hadapi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan HAM PBB untuk Asia (@OHCHRAsia) menyebut pemerintah Indonesia perlu mengkaji lagi undang-undang tentang penodaan agama.

"Kami prihatin dengan hukuman penjara kepada Gubernur #Jakarta karena dugaan penodaan terhadap Islam. Kami meminta #Indonesia untuk mengkaji undang-undang penodaan agama," cuit Badan HAM PBB untuk Asia melalui Twitter.

Adapun Ahok telah divonis majelis hakim dengan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. (detik) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: