HNW: Penghapusan Pasal Penistaan Agama Memberikan Lahan Subur Bagi PKI







HNW: Penghapusan Pasal Penistaan Agama Memberikan Lahan Subur Bagi PKI

Opini Bangsa - Terkait vonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa lalu 9 Mei 2017, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menolak wacana penghapusan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Selain alasan munculnya intoleransi, Hidayat menuturkan Indonesia memiliki sejarah panjang terhadap pemberontak Partai Komunis Indonesia (PKI). Partai tersebut dinilai sebagai golongan anti agama dan anti Tuhan. Menurut Hidayat, penghapusan pasal tersebut sama saja mendukung kemunculan PKI.

"Apakah ini tidak kemudian memberikan lahan subur bagi untuk PKI kembali bangkit? Makanya, kita harus menolak penghapusan pasal tersebut," ujar Hidayat.

Kemudian, Hidayat menuturkan Indonesia sejak awal bukanlah negara kafir, komunis, atau atheis, melainkan negara ketuhanan dan Negara beragama.

Dalam dasar Negara yaitu Pancasila, kata Hidayat, identik dengan Ketuhanan Yang Maha Esa yang erat kaitannya dengan tauhid. Sejak 1 Juni 1945 saat merumuskan Pancasila, Presiden Sukarno menulis ketuhanan dijadikan sila pertama.

"Jadi sejarah kita ini bukan negara anti agama atau anti tuhan yang membiarkan penistaan agama. Tetapi justru menghormati agama dan ketuhanan. Menegakkan komitmen negara yang berketuhanan," kata Hidayat.

Simak pula:

"Kalau kemudian ada yang mau menghapus pasal penistaan agama, sikap kita adalah menolak. Bahkan kalau perlu harus dikuatkan lagi, supaya jera dan orang tidak main-main mempermainkan agama," ujar Hidayat menambahkan. [opinibangsa.id / tmp]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: