Hore, KPK Menang Praperadilan Langsung Ngegas Kelarin Kasus BLBI








Nasional.in ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah usai lembaga antirasuah memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Syafruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Setelah putusan praperadilan tersebut tentu kita akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan tersangka,” kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2017).

‎Diketahui, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka perdana dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) B‎antuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Syafruddin memang belum pernah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus dugaan mega korupsi yang merugikan negara sekira Rp3,7 triliun.

Menurut Febri, pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari para saksi terlebih dahulu untuk menguatkan alat bukti serta mengkonstuksikan kasus ini sebelum nanti melakukan pemeriksaan terhadap Syafruddin.

“‎pemeriksaan saksi-saksi memang lebih didahulukan dibanding pemeriksaan tsk. Ini merupakan strategi secara umum dalam penaganan perkara,” pungkasnya.

Dalam kasus ini sendiri, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diantaranya yakni, Menko Ekonomi, Keuangan, Industri, Kwik Kian Gie; mantan Menko Perekonomian, Rizal Ramli; manta Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Kemudian, mantan Menteri BUMN, Laksmana Sukardi; mantan Menteri Keuangan, Bambang Subianto; mantan Kepala BPPN, Ary Suta, serta Pengusaha wanita, Artalyta Suryani alias Ayin. (aim)

ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : gemarakyat.id


[http://bit.ly/2uy06Ck]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: