HTI Dibubarkan, Wiranto Dan Tjahjo Dianggap Anti Demokrasi






Umatuna.com - Wacana pemerintah membubarkan Oramas bernafaskan Islam, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sebagaimana dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, merupakan pernyataan yang arogan, anti demokrasi, inkonstitusional, dan melawan hukum.

Begitu diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/5).

Menurut Alghiffari sudah jelas termaktub dalam bangunan negara demokrasi kemerdekaan berkumpul merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Konstitusi peraturan perundang-undangan, termasuk UU Ormas (UU 17/2013).

Makanya, kata dia, ada sesat pikir dalam memaknai frase "pembubaran ormas" yang dimultiplikasi oleh Pemerintah dan terus menerus disuarakan kepada publik.

Pembubaran ormas yang dimaksud dalam UU Ormas jelas merupakan pembubaran ormas berbadan hukum untuk dicabut status badan hukumnya. Lalu selanjutnya, ormas tersebut akan menjadi ormas tidak berbadan hukum.

Pembubaran ormas bukan berarti ormas tersebut harus "dihilangkan" keberadaannya atau tidak boleh beraktivitas lagi sebagai ormas di bumi Indonesia. Ormas tersebut masih tetap dapat beraktivitas.

Atas dasar itu, LBH Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk tunduk dan taat pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"khususnya dalam melakukan pembatasan kebebasan berkumpul terhadap ormas HTI dan ormas-ormas lainnya di bumi Indonesia demi menjaga tegaknya Negara Hukum dan demokrasi Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Alghiffari.

Pemerintah juga diminta menghentikan penyebarluasan pemahaman sesat mengenai pembubaran ormas yang dimaknai menghentikan kegiatan ormas sama sekali. Pasalnya hal tersebut jelas bertentangan dengan Konstitusi dan UU Ormas sendiri.

"pemerintah harus segera meralat kesesatan pikir yang telah disampaikan kepada publik dan melakukan pendidikan hukum yang benar kepada publik bahwa yang dimaksud dengan pembubaran ormas ialah pencabutan status badan hukum terhadap ormas yang berbadan hukum," kata Alghiffari.

Pemerintah RI, kata Alghiffari, harus melihat tindakan pembubaran ormas sebagai langkah terakhir (terpaksa) penegakan hukum demi menjaga prinsip negara hukum, demokrasi dan hak-hak asasi manusia. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: