Ini Nama-Nama Orang Yang Boleh Jenguk Ahok Di Penjara







Ini Nama-Nama Orang Yang Boleh Jenguk Ahok Di Penjara

Opini Bangsa - Petugas kepolisian Mako Brimob membatasi orang yang boleh menjenguk terdakwa penista agama Basuki T Purnama (Ahok).

Daftar nama-nama yang boleh menjenguk itu ditunjukkan kepada pewarta oleh salah satu petugas pos penjaga Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5).

Ada sekitar 14 orang yang diizinkan untuk menjenguk. Dari jajaran daftar keluarga termaktub nama, Bapak Titik, Ibu Veronika Tan (Istri), Nicholas (putra pertama), Tania (putri 2), Daud (putra 3), Mama Buniarti (Ibu Kandung), Mbak Suri Basuki(Adik), Hari (Adik), Harsono Santoso (Saudara).

Sementara dari pihak pengacara Ahok yang bisa menjenguk hanya Vina, Edi Dangur, Wayan Vivi.

Sedangkan dua orang lainnya yakni ACD/ajudan Ahok bernama Cahyadi dan Supriyono.

Untuk diketahui, Ahok di vonis dua tahun penjara dan diputuskan untuk mendekam di mako brimob kelapa dua, Depok. Sampai hari ini massa pendukung terus berdatangan ke lokasi mantan gubernur DKI Jakarta itu ditahan. [opinibangsa.id / rmol]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: