Kapolri ingin Bubarkan HTI, Pakar Hukum: Itu Termasuk Ujaran Kebencian Jika Bukan Diucapkan Pejabat







Nasional.in ~ Rencana Kapolri Tito Karnavian yang ingin membubarkan atau menghilangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara permanen dinilai terlalu otoriter.  “Itu terlalu otoriter bagi negara yang sangat menghormati perbedaan, menghormati adanya suatu pandangan dari suatu keyakinan agama,” ungkap Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Asep Warlan Yusuf, SH MH kepada mediaumat.com, Jum’at (28/4/2017).

Menurutnya, pembubaran sebuah ormas yang berbasis agama itu nampaknya perlu ada kajian substansif, kajian substansinya, apakah benar menyesatkan, apakah benar membahayakan ideologi Pancasila, sesuatu yang mengancam NKRI. Jadi tidak dengan mudah bisa dibubarkan begitu saja. Harus ada tahapan-tahapannya.

“Tidak bisa serta merta ada laporan lalu reaksinya adalah berencana membubarkan. Itu tidak proporsional, agak emosional, dan berpotensi untuk terjadinya tindakan sewenang-wenang.  Jadi jangan baru ada kelompok tertentu berbicara (bahwa HTI melanggar Pancasila dan tidak sesuai NKRI, red) langsung mau membubarkan,” ujarnya.

Kalau itu dilakukan, lanjut Asep Warlan, Kapolri sudah bertindak sewenang-wenang. Dalam bahasa hukum, itu bukan dikategorikan ujaran kebencian. Tetapi bisa terkategori penyalahgunaan wewenang atau sewenang-wenang, karena yang menyatakannya adalah pejabat. Dikatakan sewenang-wenang karena tidak cek dan ricek, tidak cermat, tidak hati-hati, tidak lihat dampak dari pernyataannya itu. Itu semua berpotensi untuk disalahgunakan atau sewenang-wenang. Sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.  UU tersebut juga berlaku bagi kepolisian bahwa tidak boleh ada penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang.

“Kalau pribadi, siapa pun selain pejabat, bisa dikatakan sebagai ujaran kebencian,” terangnya.

ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : mediaumat.com



[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: