Kecam Penganiayaan Jurnalis RMOL, Koordinatoriat Wartawan Parlemen: Ini Pelanggaran Hukum







Koordinatoriat wartawan parlemen mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan seorang protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap jurnalis Rakyat Merdeka Online (RMOL).
“Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan terhadap Bunaiya Fauzi Arubone saat meliput kegiatan Menteri PUPR. Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas merupakan bentuk pelanggaran hukum,” terang Koordinator Wartawan Parlemen, Romdony Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/5/2017).
Selain itu, Koordinatoriat Wartawan Parlemen juga meminta kepada aparat kepolisian untuk segera bersikap tegas untuk menindak siapapun yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis yang sedang melaksanakan tugas.
Pasalnya, sebegaimana diatur dalam pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pelaku bisa dikenakan tindakan pidana.
Tindakan kekerasan berupa ancaman dan pencekikan itu sendiri terjadi pada (31/5/2017) saat Bunaiya tengah mengambil gambar Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono yang akan membagikan plakat di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.
Akibatnya, selain menderita luka-luka, Bunaiya juga diketahui mengalami traumatik akibat oknum protokoler PUPR tersebut. Saat inipun Bunaiya telah melaporkan tindakan tersebut kepada Polda Metro Jaya.

sumber : kriminalitas



[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: