Komnas HAM: Pembubaran HTI Sikap Politik Pemerintah






Umatuna.com - Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, langkah pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah sikap politik.

"Pembubaran HTI sikap politik pemerintah," kata Pigai saat menerima perwakilan HTI di kantornya, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/5).

Menurut Pigai, sikap politik itu tidak bisa menjadi keputusan atau kebijakan. Karena bubar atau tidaknya ormas ada undang-undangnya.

"Satu-satunya keputusan yang bisa membubarkan adalah pengadilan. Pernyataaan yang dikeluarkan Kemenpolhukam itu adalag sikap politik dari pemerintah, harusnya pemerintah dorong HAM," ujarnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menyampaikan niat pemerintah membubarkan ormas HTI pada Senin, 8 Mei 2017 lalu. Menurutnya, organisasi itu dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. Selain itu, HTI dinilai tidak memiliki peran positif dalam pembangunan nasional serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: