KSPI Laporkan Polri ke ILO







KSPI Laporkan Polri ke ILO

Opini Bangsa - Ribuan buruh yang mengikuti peringatan May Day kecewa karena tak bisa menyampaikan aspirasi di depan Istana Presiden. Padahal aksi di depan Istana merupakan agenda puncak kaum buruh untuk menyampaikan aspirasi dan sudah mendapat izin dari Mabes Polri. Akibat pelarangan tersebut buruh berencana melaporkan pihak kepolisian ke forum buruh internasional atau Internasional Labour Organization (ILO).

"Berdasarkan surat kami ke Mabes Polri adalah aksi di Istana dan sudah ada tanda terima. Aksi Istana harusnya legal. Kami mengecam keras sikap kepolisian yang memblokade," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada wartawan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).

Iqbal menilai, larangan tersebut sebagai sejarah kelam bagi demokrasi. Karena sesuai UU maka buruh berhak atau beraksi di depan Istana. Aksi buruh juga telah mengantongi izin dari Mabes Polri.

"Ini sejarah kelam demokrasi Indonesia. Belum pernah May Day diblokade kepolisian sehingga buruh tidak bisa memasuki Istana. Padahal kamibsudah memenuhi syarat tentang penyampaian di muka umum," jelasnya.

Iqbal menegaskan, pelarangan buruh menggelar aksi tidak akan mengurangi kaum buruh dalam menyampaikan aspirasi dan aksi. Atas pelarangan tersebut maka pihak akan melaporkan polisian ke ILO atau Organisasi Buruh Internasional. Kepolisian dianggap telah melanggar HAM.

"Kami akan melaporkan ke Internasional Labour Organization dan Konfederasi Serikat Buruh Internasional atas tindakan pelanggaran HAM. Ini pelanggaran HAM kepolisian atas aksi buruh," tuturnya.

Terpisah Sekjen DPP Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (K-Sarbumusi NU) Eko Darwanto meminta Presiden dan DPR RI untuk segera melakukan sentralisasi peran Kementerian Ketenagakerjaan dari pusat sampai daerah.

"Harusnya urusan ketenagakerjaan menjadi bagian yang didesentralisasi menjadi urusan pemerintahan absolut dari pusat sampai daerah dengan merevisi nomenklatur kementerian tenaga kerja menjadi urusan pemerintahan absolut," kata Eko Darwanto di Jakarta, Senin (1/5/2017).

Sementara itu Wakil Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) bidang dalam negeri mengatakan, saat ini union busting atau pembarangusan serikat buruh didalam perusahaan semakin massif. Tanpa rasa takut perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kriminalisasi terhadap pegurus dan keberadaan serikat buruh di Indonesia.

"Ini terjadi karena sangat lemahnya pengawasan dan banyaknya pengawas yang dibeli dan berkolaborasi dengan pengusaha," jelas Sukitman. [opinibangsa.id / htc]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: