Lama Tak Terdengar, Penulis Buku ‘Jokowi Undercover’ Dituntut Empat Tahun Penjara







Lama Tak Terdengar, Penulis Buku ‘Jokowi Undercover’ Dituntut Empat Tahun Penjara

Opini Bangsa - Bambang Tri Mulyono, selaku penulis buku ‘Jokowi Undercover’ dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti melakukan tindak pidana kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Tuntutan sebesar itu dijatuhkan kepada Bambang lantaran keterangan yang disampaikannya di pengadilan sering berbelit-belit. Di samping itu, terdakwa juga telah menyerang kehormatan Jokowi maupun Hendropriyono, memunculkan kebencian atas dasar SARA dan tidak merasa bersalah atas perbuatan.


“Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya bahwa terdakwa selama ini belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata JPU, Dafit Supriyanto di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (10/5/2017).

Mendengar tuntutan itu, Bambang langsung mengajukan nota pembelaan.

“Untuk sidang selanjutnya pada 15 Mei 2017, terdakwa diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan atau pledoi,” timpal Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti.

Terdakwa dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam sidangnya kali ini, terdakwa Bambang Tri Mulyono didampingi kuasa hukumnya masing-masing Hendri Listiawan dan Firda Nafika Ari Santi. [opinibangsa.id / kc]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: