Pasca Vonis Ahok, GNPF-MUI: Hentikan Tuduh Kami Anti-NKRI







Pasca Vonis Ahok, GNPF-MUI: Hentikan Tuduh Kami Anti-NKRI

Opini Bangsa - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

"Alhamdulillah umat Islam bisa menerima walau secara jurisprudence dihukum seberat-beratnya, katakanlah tidak lima tahun, empat tahun atau tiga tahun tapi majelis hakim akhirnya memutuskan dua tahun penjara," kata Ketua GNPF MUI, ustaz Bachtiar Nasir di AQL Tebet Utara, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Bachtiar meminta kepada semua elemen umat untuk menerima apapun keputusan majelis hakim kemarin.

"Termasuk anak bangsa yang menginginkan tegaknya keadilan dan ini yang terbaik dari majelis hakim," pesannya.

Dia menyampaikan terima kasih kepada umat Islam yang telah mendukung dengan adanya gerakan yang membela fatwa ulama dan melakukan aksi Bela Islam, baik Aksi 411, aksi 212, dan aksi 505 yang berlangsung di Jakarta.

"Setelah ini hentikan tuduhan bahwa kami anti-NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), anti-kebhinekaan atau anti apa saja. Ini semua aksi yang terbaik yang harus kami lakukan, mudah-mudahan setelah ini kami bisa rekonsiliasi," ujar Bachtiar.

Sementara itu, terkait rencana Ahok dan kuasa hukumnya mengajukan banding, Bachtiar menilai banding adalah hak terdakwa yang diatur UU, GNPF MUI dalam posisi menghormati banding yang diajukan pihak Ahok tersebut.

"Kami sudah bersiap untuk bisa menerima untuk bisa memaafkan. Kalau memang (Ahok) ingin banding silakan jalani selama itu sesuai dengan konstitusi kita. Kita saling menghormati," ujarnya.

Ahok divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama Surat Al Maidah ayat 51.

Mantan Bupati Belitung Timur itu langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang, usai mendengarkan putusan hakim. Namun, karena alasan keamanan, Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob. [opinibangsa.id / tsc]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: