Luhut Minta Data Ilmiah Reklamasi, Profesor LIPI Beri Jawaban
Luhut Minta Data Ilmiah Reklamasi, Profesor LIPI Beri Jawaban
Opini Bangsa - Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Henny Warsilah memberi jawaban terhadap tantangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan soal reklamasi di Teluk Jakarta.
“Hasil penelitian kami soal master plan Tanggul Laut Raksasa atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang ditawarkan Belanda ke pemerintah Indonesia, terkesan bias akan kepentingan bisnis,” kata Henny pada Senin, 8 Mei 2017.
Selain itu juga, kata Henny, rancangan induk itu menampilkan ilusi bagi penghuni baru untuk mendapatkan lingkungan hunian yang modern, jauh dari keruwetan kota.
“Justru solusi reklamasi tidak menawarkan persoalan menyeluruh terkait ekonomi, khususnya nelayan Jakarta,” ujar Henny, peneliti di Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan, LIPI.
Pada Sabtu, 6 Meil 2017, Menteri Luhut menantang pihak yang menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta untuk membuktikan secara ilmiah kesalahan proyek tersebut. Luhut mengaku sedang mempersiapkan satu diskusi yang akan mengundang berbagai pihak.
"Saya sedang siapkan. Nanti kalau sudah siap baru saya undang semua stake holder termasuk yang menentang," kata Luhut di kampung nelayan, Cilincing, Jakarta, Sabtu lalu.
Henny menjelaskan penelitian LIPI soal reklamasi Teluk Jakarta dilakukan tahun 2016. Henny melibatkan Lembaga Bantuan Hukum DKI Jakarta dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia. Hasil kajian itu kemudian dikirim ke Bappenas pada Maret 2016.
Riset LIPI juga menilai analisa pembuatan NCICD yang diklaim dapat menyelamatkan Jakarta dari bencana air rob. Kajian pemerintah mengatakan bahwa air rob akan merendam Jakarta pada 2025 jika tanpa NCICD.
“Itu adalah lompatan logika yang salah, jika mengatakan bendungan raksasa dapat meredam air laut masuk ke Jakarta,” katanya.
Menurut Henny, totalnya ada 12 poin temuan LIPI dalam kajian tentang NCICD dan reklamasi teluk Jakarta. Mereka juga membuat 11 rekomendasi untuk pemerintah. Di antaranya meminta menghentikan reklamasi dan meminta kajian ulang secara fundamental dan transparan ke publik.
Kuasa hukum dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan siap diajak bertemu dengan Menteri Luhut untuk adu data. Justru selama ini, mereka mengaku tak pernah dilibatkan oleh pemerintah.
"Kami datang ke Bappenas minta hasil kajian mereka, tidak diberikan," ucap Tigor. Padahal seharusnya Bappenas transparan ke publik.
Mereka juga meminta hasil kajian yang dibuat Kementrian Koordinator Kemaritiman, tidak juga diberikan. Hal itu yang menyebabkan mereka menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Jika kajian Menteri Luhut dibeberkan, mereka akan membandingkan dengan hasil kajian lingkungan versi Menteri Koordinator Kemaritiman dijabat Rizal Ramli. Kala itu Rizal Ramli menghentikan semua izin reklamasi Teluk Jakarta karena alasan menabrak peraturan.
Henny Warsilah menyayangkan sikap Menteri Luhut yang ngotot untuk terus melanjutkan reklamasi pulau palsu di Teluk Jakarta.
Menurut dia, Luhut tak punya alasan lagi melanjutkan reklamasi. Mengingat Pengadilan Tata Usaha Negara telah membatalkan reklamasi di Pulau G, F, I, dan K.
"Kalau pemerintah melanjutkan reklamasi karena investor sudah masuk, terus kajian sosialnya apa? Sampai saat ini belum ada," kata dia. [opinibangsa.id / dtk]
[apikepol.com]