Massa Alumni 212 Minta Sekjen FUI Dibebaskan








Sejumlah tokoh Islam, advokat dan aktivis yang tergabung dalam Presidium Alumni 212 mendatangi Komnas HAM di kantornya Jl. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2017). Kehadiran mereka didampingi oleh ratusan massa umat Islam dari berbagai elemen.
Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah agar dihentikannya kriminalisasi ulama, khususnya kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad al Khaththath.
Sekjen Presidium Alumni 212 Ustaz Hasri Harahap mengatakan, Ustaz Khaththath harus segera dibebaskan karena hingga saat ini dalam proses pemeriksaan belum ditemukan alat bukti sebagai perbuatan makar, sebagaimana yang dituduhkan.
"Informasi dari kuasa hukum Ustaz Khaththath, bahwa dari 19 alat item yang dijadikan sebagai alat bukti itu tidak satupun ada indikasi sebagai perbuatan makar," ujar Hasri, Jumat (19/5).
Selain itu, tim hukum juga sudah membantah adanya dana 3 milyar untuk makar. "Uang 3 M itu tidak ada, kemudian katanya mau nabrakin pintu DPR, masuk gorong-gorong, alasan yang disampaikan polisi itu semua tidak masuk akal," kata Hasri.
Apalagi Aksi 313 yang digagas Ustaz Khaththath dan sejumlah Ulama ketika itu, berlangsung damai dan tertib administrasi. "Kita sudah izin aksi ke polisi, sudah delegasi ke DPR dan upaya tertib hukum lainnya. Jadi makarnya dimana?" tanyanya heran.
Selain itu, kata dia, kondisi Ustaz Khaththath di penjara selama ini sulit dijenguk. "Sekarang sedang sakit baru bisa dibawa ke Rumah Sakit setelah keluarga mendesaknya. Bahkan selama ini dilarang shalat Jumat di masjid. Ini kezaliman yang harus dihentikan," jelas Hasri.
Oleh karena itulah, pihaknya meminta agar keadilan hukum ditegakkan. Apabila Ustaz Khaththath tidak bersalah agar segera dibebaskan.




[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: