Menteri Agama Tolak Penghapusan Pasal Penodaan Agama
Menteri Agama Tolak Penghapusan Pasal Penodaan Agama
Opini Bangsa - Pasca vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sejumlah pihak dan beberapa LSM meminta agar pasal penodaan agama dihapuskan. Namun, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudddin tidak setuju dengan keinginan itu.
"Menurut hemat saya perlu hukum yang bisa mengatur bagaimana silang sengketa penodaan agama harus dibawa ranah hukum. Kalau dibawa ranah hukum perlu undang-undang perlu ada kesepakatan bersama menjadi acuan menyelesaikan kasus-kasus penodaan agama," kata Lukman di Palu, Minggu (15/5/2017).
Menurut Lukman, ide untuk menghilangkan payung hukum terkait penodaan agama tidak bisa dilakukan sembarangan. Dia juga merasa perlu hati-hati dalam menilai UU Penodaan Agama yang dituding pemberlakuannya melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Saya merasa perlu hati-hati betul menghilangkan UU dan pasal-pasal yang terkait penodaan agama, lalu pakai apa? Bukan UU yang melanggar, tapi putusan peradilan yang harus memenuhi rasa keadilan," kata Lukman.
Soal penodaan agama diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan juga KUHP pasal 156a. [opinibangsa.id / tsc]
[apikepol.com]