MUI Ingatkan Asing Tak Lecehkan Kedaulatan Hukum Indonesia
Umatuna.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku prihatin dengan upaya pihak asing yang mengusik dan berupaya mengintervensi hukum di Indonesia, setelah Basuki Tjahja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara karena menista agama.
"Hal tersebut merupakan bentuk pengingkaran dan pelecehan terhadap kedaulatan hukum kita. Mari kita jaga kedaulatan hukum kita, demi kehormatan dan marwah bangsa kita," Kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, dalam keteranvan tertulisnya, Senin (15/5).
dirinya meminta semua pihak dapat menahan diri untuk tidak semakin memperkeruh suasana. Serta memohon kepada seluruh masyarakat untuk lebih arif dalam menyikapi situasi ini, jangan mudah terprovokasi oleh hasutan, fitnah dan ajakakan jahat.
"Jangan karena alasan ingin memperjuangkan NKRI justru persaudaraan kita sebagai bangsa terciderai. Dan jangan pula karena ingin memperjuangkan kebhinnekaan tapi justru wajah bangsa kita semakin terpecah belah," ujar Zainut.
Ia juga berharap para pendukung Ahok bisa menahan diri. Menurutnya, menyampaikan aspirasi permohonan penangguhan penahanan adalah sah-sah saja sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.
Semua pihak harus menghormati keputusan hakim dan percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di negara kita.
"Begitu juga semua pihak harus menghormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan yaitu langkah hukum yang sedang ditempuh oleh Saudara BTP untuk mengajukan banding," kata Zainut. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]
"Hal tersebut merupakan bentuk pengingkaran dan pelecehan terhadap kedaulatan hukum kita. Mari kita jaga kedaulatan hukum kita, demi kehormatan dan marwah bangsa kita," Kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, dalam keteranvan tertulisnya, Senin (15/5).
dirinya meminta semua pihak dapat menahan diri untuk tidak semakin memperkeruh suasana. Serta memohon kepada seluruh masyarakat untuk lebih arif dalam menyikapi situasi ini, jangan mudah terprovokasi oleh hasutan, fitnah dan ajakakan jahat.
"Jangan karena alasan ingin memperjuangkan NKRI justru persaudaraan kita sebagai bangsa terciderai. Dan jangan pula karena ingin memperjuangkan kebhinnekaan tapi justru wajah bangsa kita semakin terpecah belah," ujar Zainut.
Ia juga berharap para pendukung Ahok bisa menahan diri. Menurutnya, menyampaikan aspirasi permohonan penangguhan penahanan adalah sah-sah saja sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.
Semua pihak harus menghormati keputusan hakim dan percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di negara kita.
"Begitu juga semua pihak harus menghormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan yaitu langkah hukum yang sedang ditempuh oleh Saudara BTP untuk mengajukan banding," kata Zainut. (rmoljakarta) [Ummatuna/Apikepol]

