Pakar Hukum Pidana: Komjak Bisa Memeriksa Tujuan Jaksa Tetap Banding Kasus Ahok








Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menyarankan j‎aksa untuk segera mencabut banding yang tengah berada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jaksa bisa segera menarik banding mumpung belum ada sidang. Kan prinsipnya kalau sudah ada sidang tidak boleh ditarik kembali kalau perkara pidana. Tapi kalau gak ditarik bagus juga Komisi Kejaksaan (Komjak) bisa memeriksa ini apa maksud dan tujuan dari proses ini apa sebenarnya?," terang Mudzakir saat dihubungi, Senin (29/5/2017).

Mudzakir menjelaskan, butuh adanya kejelasan atas pengajuan banding. Terlebih terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengaku salah dan mencabut banding di PN Jakarta Utara.

"Jadi harus jelas dalam konteks ini. Sudah kayak gini masih banding. Nanti kalau putusannya bermacam-macam gimana?. Kalau ditolak hakim PT itu nama Kejaksaan malah jadi tidak baik. Kalau diputus lebih tinggi tidak baik juga. Diputus rendah sekalipun tidak baik karena terdakwa sudah menerima. Diputus bebas lebih buruk lagi," bebernya.

"Menurut saya serba negatif untuk jaksa. Buat saya sebagai kajian yang menarik apa sebabnya, yang (kasus-kasus penistaan agama) sebelumnya tidak begitu," urainya





[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: