Para Kades di Subang Mengaku Stres, Ini Sebabnya







Para Kades di Subang Mengaku Stres, Ini Sebabnya

Opini Bangsa - Sejumlah kepala desa se-Kabupaten Subang, mengeluhkan soal oknum wartawan dan LSM yang sering menyambangi mereka. Kedatangan mereka sudah sangat mengganggu aktivitas para kades itu. Sebab, oknum wartawan dan LSM itu selalu mencari-cari keselahan, terutama yang berkaitan dengan anggaran.

Kepala Desa Cihurip, Kecamatan Cijambe, Nabud AS, mengatakan, selama ini aparat desa dipusingkan dengan kehadiran oknum wartawan dan LSM ini. Apalagi, jumlah mereka sangat banyak. Setiap hari, dua sampai lima oknum wartawan mendatangi desa.

"Mereka selalu mencari-cari kesalahan. Bahkan, mengancam," ujarnya kepada sejumlah media, Kamis (11/5).

Tak hanya itu, yang membuat para kades kesal, ketika mereka tak menemukan kades atau pejabat lainnya di kantor, para oknum ini mendatangi rumah pribadi. Bahkan, para oknum ini dengan berani menggertak istri atau anak kades yang bersangkutan.

Kehadiran para oknum ini, lanjutnya, terus terang saja membuat dirinya stres dan kesal. Tak hanya itu, para kades lainnya juga senasib dengan Nabud. Kehadiran mereka itu, sudah sangat meresahkan para kades.

"Kami harus bagaimana menyikapi para oknum ini?," ujarnya.

Kepala Desa lainnya Mayo Sumaryo mengaku kedatangan para oknum wartawan dan LSM membuat para kades tidak tenang dalam bekerja. Apalagi, oknum itu seringnya berbicara kasar. Bahkan, sampai gebrak-gebrak meja.

"Memangnya kami ini pelaku kriminal, sampai diperlakukan seperti itu," ujarnya.

Menanggapi keluhan para kades tersebut, Nanang Sutisna, wartawan Tempo, mengatakan, saat ini sudah disosialisasikan mengenai keterbukaan informasi publik (KIP). Dengan adanya KIP, diharapkan para kades berhak menyampaikan atau menolak informasi yang diminta para oknum itu.

"Tetapi, bila dalam pembicaraan mengarah ke pemerasan atau intimidasi, lebih baik segera laporkan saja ke polisi. Sebab, tindakan mereka sudah kriminal," ujarnya.

Nanang menjelaskan, para wartawan profesional yang bekerja di media cetak, televisi, radio dan portal berita bekerja di lapangan sesuai UU 40/1999 tentang Pers dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Jadi, wartawan profesional akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sekretaris Pusat Pelayanan Informasi Publik (PPID) Provinsi Jawa Barat, Dedi Darmawan mengusulkan Pemkab Subang segera membentuk PPID untuk kepentingan pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Jika sudah ada PPID, kasus yang menimpa para kades itu bisa dijelaskan oleh pejabat PPID.

"Kasus yang menimpa kades ini, dampak dari era keterbukaan. Tapi, banyak oknum yang kebablasan," ujarnya.

Kepala Bagian Humas Pemkab Subang, Agustias Amin, mengaku sudah menampung semua keluhan dan aspirasi para kades terkait dengan ekses negatif dari pelaksanaan KIP tersebut. Dia akan segera melapor kasus ini ke bupati. Supaya, ada solusi dari permasalahan yang para kades alami. [opinibangsa.id / rci]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: