Pengacara MAK: Hingga saat Ini, Belum Ditemukan Bukti Perbuatan Makar







Pengacara MAK: Hingga saat Ini, Belum Ditemukan Bukti Perbuatan Makar

Opini Bangsa - Pengacara Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad al Khaththath (MAK), Ahmad Michdan mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan terhadap kliennya belum ditemukan alat bukti sebagai perbuatan makar.

"Dari 19 alat item yang dijadikan sebagai alat bukti itu tidak satupun ada indikasi sebagai perbuatan makar," ujar Michdan kepada Suara Islam Online di Jakarta.

Ia menyebutkan sejumlah barang yang disita, mulai dari dompet, laptop hingga daftar hadir muzakarah ulama, semua tidak ada ada relevansinya dengan yang dituduhkan.

"Apa yang terkait dengan tindakan makar semestinya ada dari 19 alat bukti itu, tapi ternyata tidak ada," jelas Michdan.

Selain itu, pihaknya juga membantah adanya dana 3 milyar untuk makar. "Uang 3 M itu tidak ada, kemudian katanya mau nabrakin pintu DPR, masuk gorong-gorong, itu semua tidak masuk akal," kata Michdan.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan sebenarnya kenapa kliennya ditahan. "Jadi makarnya dimana? dan saya yakin tuduhan tersebut tidak ada alat buktinya," tandas Michdan.

Seperti diketahui, Ustaz al Khaththath ditahan sejak Jumat dini hari (31/3) silam. Hingga saat ini, meski belum terbukti dan sudah dilayangkan surat penangguhan penahanan dari berbagai pihak namun penanggungjawab Aksi 313 itu belum juga dibebaskan. [opinibangsa.id / sic]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: