PLN Naikkan Harga Setrum 30%, Rakyat Makin Miskin







PLN Naikkan Harga Setrum 30%, Rakyat Makin Miskin

Opini Bangsa - Bulan ini, jangan kaget kalau isi dompet bakal lebih cepat terkuras. Lantaran kenaikan harga barang, serta naiknya tarif listrik 30%. Celakanya penghasilan tidak naik.

Terhitung sejak 1 Mei 2017, PLN menetapkan kenaikan tarif listrik periodik untuk golongan daya 900 VA. Lantaran, sejak 1 Maret 2017, PLN memberlakukan tarif listrik untuk kelas 900 VA menjadi Rp 1.034 per KWh. Dan naik per 1 Mei menjadi Rp 1.352 per KWh. Atau terjadi kenaikan 30 persen per KWh.

"Kenaikan tarif listrik ini memang diberlakukan per periode, yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan harga keekonomiannya. Kenaikannya secara bertahap.

Kenaikan ini juga bertujuan agar pemerintah mengurangi subsidi. Tarif untuk listrik subsidi (daya 450 VA) sebesar Rp 605 per kWh," jelas Deputi Manajer Humas dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Bali, I Gusti Ketut Putra, beberapa waktu lalu.

Putra menilai, kenaikan tarif periodik pada 1 Mei 2017, masih dalam batas kewajaran, dan sesuai dengan harga keekonomiannya. Dan kemungkinan tarif listrik bakal naik lagi menjadi Rp 1.467,28 per KWH pada 1 Juli 2017.

Kata Putra, pengaturan naik-turunnya tarif listrik diputuskan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tertanggal 20 Oktober 2016. Hal ini sebagai upaya agar subsidi tepat sasaran sehingga mengurangi beban subsidi. [opinibangsa.id / inc]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: