Polisi Tegaskan Tidak Ada Upaya Jemput Paksa Habib Rizieq, Berikut Penjelasannya







Polisi Tegaskan Tidak Ada Upaya Jemput Paksa Habib Rizieq, Berikut Penjelasannya

Opini Bangsa - Polisi tegaskan tidak ada upaya jemput paksa terhadap Habib Rizieq.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengungkapkan pihak penyidik hanya melayangkan surat perintah membawa.

“Jadi intinya setelah kita memberikan surat perintah membawa penyidik akan mencari yang bersangkutan dimana. Tidak ada formatnya surat jemput paksa yang ada Surat Perintah Membawa (SPM). Begitu aturannya,” kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya,Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).

Selain itu, kata Argo, terkait dengan Surat Perintah Membawa (SPM), penyidik akan berkordinasi dengan pihak pengacaranya guna mengatahui di mana keberadaan Habib Rizieq.

“Jadi nanti kita tunggu dari penyidik yang bersangkutan di mana. Kalau misal nanti tidak menemukan, kita akan mengevaluasi,” kata dia.

“Kita cuma berharap semoga yang bersangkutan segara hadir dalam pemanggilan ini,” jelasnya. [opinibangsa.id / psi]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: