Red Notice Habib Rizieq Tak Masuk Kategori Interpol, Begini Penjelasannya







Red Notice Habib Rizieq Tak Masuk Kategori Interpol, Begini Penjelasannya

Opini Bangsa - Red Notice adalah rekomendasi untuk Interpol bahwa seseorang dicari karena melakukan kejahatan. Namun yang masuk kategori kejahatan dalam Red Notice adalah kejahatan berat yang secara kesamaan hukum (azas universalitas hukum) adalah kejahatan berat.

Misalnya pornografi dan pornoaksi anak, extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) seperti kejahatan terorisme, korupsi, dan mafia narkoba (bukan victim).

Sedangkan Red Notice Habib Rizieq Shihab (HRS) tak masuk dalam kategori Interpol. Sebab Red Notice yang diinginkan Polri yang ditujukan kepada HRS adalah content pornografi. Sebab, jika content pornografi yang jadi soal, maka picture porno di Google menjadi kejahatan.

Nyatanya tidak. Coba saja buka Google, lalu search freesex, kemudian klik gambar, keluar ribuan pic porno. Itu menjelaskan picture porno tidak masuk sebagai kejahatan berat dalam kategori universilitas hukum internasional.

Tak ada landasan hukum yang dapat digunakan interpol untuk operasi. Karena itu, Eggi Sudjana, Kuasa Hukum HRS, harus menjelaskan kepada Interpol bahwa kasus yang dituduhkan kepada HRS adalah content porno yang berupa picture, agar HRS tak diburu oleh interpol.

Content porno pada dasarnya terbagi dua: pertama porno aksi, adalah delik yang dilakukan oleh pelakon. Kedua porno grafi adalah picture dan movie. Pada kasus yang dituduhkan kepada HRS adalah picture. Bukan move.

Penyidik, harus memperbaiki red noticenya agar masuk dalam kategori kejahatan universalitas hukum. Misalnya, HRS dalam melakukan porno aksinya menggunakan anak atau pemerkosaan anak. Karang saja. Yang penting Interpol yakin bahwa yang diburu adalah penjahat yang bukan diancam tipiring.

Tapi juga kuasa hukum bisa menerbitkan pernyataan hukum untuk interpol bahwa kliennya bukan penjahat berat dalam klasifikasi universalitas hukum yang dianut interpol. [opinibangsa.id / tsc]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: