Usai Ahok Divonis, Tim Advokat GNPF MUI Akan Lakukan Ini
Usai Ahok Divonis, Tim Advokat GNPF MUI Akan Lakukan Ini
Opini Bangsa - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang putusan kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) di Aula Kementan, Jakarta Selatan pada Selasa 9 Mei 2017. Jaksa Penuntut Umum dari kasus Ahok tersebut hanya menuntut 1 tahun penjara dengan percobaan 2 tahun.
Tim Advokat GNPF MUI Habib Novel Bamukmin mengatakan kalau umat Islam cukup geram dengan tuntutan JPU terhadap Ahok. Hal itu lantaran tuntutan Jaksa malah lebih memilih dakwaan alternatif yakni berdasarkan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan tertentu.
Jika nantinya Hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan jaksa, maka GNPF MUI akan segera merapatkan barisan untuk melakukan langkah selanjutnya.
"Nanti tim advokat GNPF MUI pada hari itu juga (besok) akan rapat setelah putusan hakim," kata Habib Novel Bamukmin, anggota Lembaga Dakwah DPP FPI saat dihubungi SINDOnews, Senin (8/5/2017). [opinibangsa.id / sn]
[apikepol.com]

