Usut Al Khaththath dan Habib Rizieq, Kapolri Tidak Merasa Lakukan Kriminalisasi Ulama
Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, membantah pihaknya telah melakukan tindakan kriminalisasi ulama, seperti kabar yang sedang marak beredar belakangan ini. Menurut Tito, suatu tindakan dapat disebut kriminalisasi jika dalam pengurusan proses hukumnya tidak terdapat dalam Undang-Undang yang berlaku.
"Kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang, melainkan dipaksakan, nah itu lah yang dinamakan kriminalisasi," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2017.
Perihal tindakan kriminalisasi ulama yang ditudingkan kepada institusi Polri sebenarnya bukan merupakan hal baru lagi. Situasi semakin memanas setelah momen penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Al Khaththath, dan juga penyelidikan sejumlah kasus yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.
"Isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh FUI itu tidak benar," kata Tito tegas.
Lebih lanjut, Tito mengatakan bahwa proses hukum terhadap Al Khaththath atas dugaan makar masih berlangsung hingga sekarang.
Sementara itu, polisi juga masih terus mendalami kasus dugaan percakapan berkonten pornografi oleh Habib Rizieq, berikut sejumlah kasus lain yang menyeret nama pentolan FPI tersebut.
[M.Bersatu/apik.apikepol.com]
“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]