Vonis Ahok Tentukan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum di Indonesia






Umatuna.com, JAKARTA - Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman, berharap majelis hakim harus berhati-hati mengeluarkan putusan hukuman dalam kasus dugaan penodaan agama. Mengingat kasus ini telah menyita banyak perhatian dan menjadi kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.

Ia menganalisis, putusan majelis hakim rata-rata lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karenanya jika Ahok divonis ringan, bahkan bebas, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan merosot.

"Jika benar Ahok divonis bebas, menurut saya hal tersebut bisa menjadi lonceng kematian bagi penegakan hukum dan keadilan di negeri kita. Tingkat kepercayaan masyarakat pada hukum hampir dapat dipastikan akan merosot drastis," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (8/5/2017).

Politisi Gerindra ini, menggarisbawahi setidaknya ada empat hal yang dapat dijadikan pertimbangan bagi hakim untuk mengeluarkan putusan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) esok.

Diantaranya:

1. Adanya bukti beberapa versi rekaman video yang terbukti tidak direkayasa, jelas suaranya dan jelas gambarnya. Semua bukti telah diperiksa oleh ahli digital forensik Mabes Polri dan dinyatakan tidak ada pemotongan atau penyisipan. Dari bukti ini jelas Ahok adalah orang yang ada di dalam video tersebut dan redaksi pidatonya bisa terdengar jelas kata demi kata dan kalaimat demi kalimat," papar dia.

2. Kesaksian warga kepulauan seribu yang mengkonfirmasi bahwa benar Ahok menyampaikan pidato kontroversial tersebut sehingga mereka yang berada di lokasi merasa tersinggung.

3. Pengakuan Ahok sendiri bahwa dia adalah orang yang ada dalam video tersebut dan apa yang dia ucapkan dalam video adalah benar adanya. Dalam hukum pidana pengakuan terdakwa adalah salah satu bukti penting, apalagi Ahok dalam memberikan pengakuan tersebut didampingi oleh para penasehat hukumnya serta tidak dalam keadaan tertekan sama sekali.

4. Adanya sikap keagamaan MUI bahwa menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam. (okezone) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: