Ahok Tetap di Rutan, Pakar: Alasannya Susah Dibuktikan Secara Hukum
Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai lapas di Indonesia cukup representatif sebagai tempat pembinaan narapidana. Dia berpandangan lapas saat ini sudah sangat mumpuni dalam menjamin keselamatan narapidana penghuninya.
“Ada ribuan lapas tentunya memilih satu saja tidak sulit,” ujar Hery kepada Kriminalitas.com, di Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Meski begitu, lanjutnya, alasan keamanan memang cara yang ampuh untuk tak memindahkan seorang napi ke lapas seperti yang melatarbelakangi tak dieksekusinya terpidana penodaan agama Basuki T. Purnama ke lapas Cipinang.
“Alasan keamanan tentunya susah untuk di-challenge secara hukum dibuktikan benar apa tidaknya,” tandas Hery.
Diketahui, vonis dua tahun penjara terhadap Ahok sudah berkekuatan hukum tetap lantaran upaya banding dari kedua belah pihak, baik Ahok dan kejaksaan dibatalkan. Seharusnya, Ahok dieksekusi ke Lapas Cipinang namun dia diputuskan tetap di Rutan Mako Brimob untuk menjalankan masa hukumannya.
Alasan keamanan disebut sebagai latar belakang kenapa Ahok tak dipindahkan ke Cipinang.
sumber : kriminalitas
[M.Bersatu/apik.apikepol.com]
“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]