Persekusi Marak, MPR: Pemerintah Juga Harus Memberi Contoh yang Baik







Persekusi Marak, MPR: Pemerintah Juga Harus Memberi Contoh yang Baik

Opini Bangsa - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat tidak melakukan intimidasi di media sosial akibat adanya aksi persekusi yang disebut Efek Ahok (The Ahok Effect). Meski begitu, ia pun meminta pemerintah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Pemerintah juga harus memberikan contoh yang baik, adil menegakkan hukum sehingga semua orang merasa diayomi, jelas kalau orang ada yang salah bicara kemudian dikejar, dilucuti, istilahnya disetrap," ujar Zulkifli di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Menurut Zulkifli, tindakan persekusi yang dilakukan kelompok masyarakat atau ormas terhadap sesama adalah tindakan melanggar hukum.

Selain itu, ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak saling menyakiti dan mencaci maki hanya karena berbeda pandangan soal Pilkada atau mengkritik ulama atau ormas tertentu.

"Hentikan lah rasa amarah, saling mencaci, saling mencela, saling menyakiti. Kita kan sebangsa setanah air, pilkada sudah jauh selesai, mari kita bersatu kembali," imbuhnya.

"Kita keluarga besar, kita NKRI. Jangan sampai umat islam merasa disakiti, Kristen merasa disakiti, Hindu, Buddha merasa disakiti. Kok keluaga besar saling menyakiti. Apakah akal sehat, pakai logika, hentikan. Mari saling menghargai, jaga kesatuan," tambahnya.

Diketahui, persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.

Latar belakang dari persekusi The Ahok Effect ini muncul sejak dipidanakannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke pengadilan dengan pasal penodaan agama, di mana muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama/ulama di media sosial. Persekusi ini dilakukan dengan beberapa tahap. Yaitu dengan cara melacak status orang-orang yang dianggap menghina tokoh agama, kemudian menginstruksikan massa untuk memburu target yang identitas dan foto hingga alamat rumahnya sudah diumbar ke publik.

Tak cukup sampai di situ, rumah atau kantor target juga digeruduk massa. Setelah itu, target dilaporkan ke polisi dengan ancaman Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. [opinibangsa.id / tsc]

[apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: