Aseng akui alirkan dana Rp330 juta bantu kampanye Pilkada PDIP
Terdakwa kasus korupsi dana aspirasi DPR di Maluku dan Maluku Utara, So Kok Seng alias Aseng mengakui pernah mengalirkan duit untuk membantu kampanye salah satu calon kepala daerah yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hal tersebut diketahui saat salah satu jaksa menanyakan apakah pernah diminta oleh pengusaha Abdul Khoir untuk berpartisipasi iuran duit.
"Pernah dihubungi Khoir untuk berpartisipasi dalam kampanye yang diusung PDIP terkait proyek itu?" tanya jaksa saat sidang perkara suap proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/07/2017).
Ia pun menjawab bahwa dia pernah diminta oleh kedua pengusaha yakni John Alfred dan Khoir untuk menyumbang dana terkait kampanye salah satu calon yang diusung Partai Moncong putih.
Menurutnya, uang tersebut akan diberikan kepada anggota Komisi V DPR fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti.
"Bukan uang proyek itu, itu saya diminta Alfred dan Khoir, mau partisipasi apa tidak, saya bilang ikut saja urunan Rp1 milyar dibagi tiga, saya, Khoir dan Alfred, (masing-masing) Rp 330 juta," ujar Aseng.
Dia mengaku tak ingat kapan tanggal pemberiannya, tapi yang pasti dilakukan pada tahun 2015 di Plaza Senayan.
Menurutnya, ia memberikan uang sebanyak Rp330 juta ke Damayanti lantaran mengikuti kawan-kawannya. "Saya ikut saja, saya tidak ada tujuan apa-apa (terkait pemberian) uang itu. Tidak ada (niat memperlancar kontrak PT Cahaya Mas Perkasa)," ujarnya.
Ia pun mengaku baru mengenal Damayanti setelah diberi tahu oleh Khoir.
"Baru kenal, (di Plaza Senayan) makan, setelah itu pergi. (Sebelum pergi), saya tanya Khoir itu siapa, katanya Khoir, Damayanti. Lama-lama (saya) tahu dia dari PDIP," ujarnya
Sekedar informasi dalam kasus ini Aseng didakwa telah menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR terkait proyek jalan Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Diduga, suap itu bertujuan agar DPR meloloskan proyek pembangunan jalan dari program aspirasi DPR dan perusahaannya bisa menjadi penggarap proyek tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa sejumlah anggota DPR seperti Damayanti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia, serta Amran HI Mustary menerima uang haram sebesar US$ 72.727, Rp 2,8 miliar, dan $Sing 103.780 serta Rp 2 miliar.
Kemudian $ Sing 103.509, $ Sing 121.088, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar (dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat), Rp 2,5 miliar, US$ 214.300, US$ 140 ribu, Rp 500 juta, Rp 2 miliar (dalam mata uang dolar).
Atas perbuatan tersebut, Aseng didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
sumber : rimanews
[M.Bersatu/apik.apikepol.com]
“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]