Buktikan Setnov bersalah, KPK akan buka rekaman di pengadilan








Nasional.in ~ Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR SN (Setya Novanto) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Bahkan lembaga antirasuah ini siap untuk membeberkan semua bukti di pengadilan.

Terkait sempat adanya penarikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tidak mengganggu penetapan ini. Sebab pihaknya memiliki bukti yang kuat.

"Terkait dengan menarik BAP, kemudian itu nanti kita adu bukti di pengadilan usai terjadi adanya kita tersangkakan pemberi saksi palsu kita akan membuka rekaman," katanya di kantornya, Senin (17/7).

Dia mengungkapkan, mempunyai data atau informasi kuat untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Harapannya ini bisa membuktikan kepada majelis hakim dan masyarakat bahwa kinerja KPK tidak kendor.

"Jadi semuanya proses berikutnya kita serahkan ke pengadilan, KPK membawa alat bukti untuk meyakinkan majelis hakim dan masyarakat kita berjalan dalam track yang benar," tutupnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR SN (Setya Novanto) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan (KTP-e)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Agus menambahkan penetapan SN sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti.

KPK pun menegaskan hal ini tak ada kaitannya dengan Pansus Angket KPK yang ramai bergulir di DPR, melainkan murni pengembangan penanganan kasus e-KTP. [noe]
ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : merdeka.com


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: