Nah Loh! KPK: Novanto Sudah Kondisikan Pemenang Proyek E-KTP








Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto, sebagai tersangka baru kasus e-KTP tahun 2011-2013. Penetapan itu bersadarkan hasil gelar perkara dengan mencermati hasil persidangan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penyidik menduga Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, memiliki peran dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Setya Novanto dan Andi Narogong, kata Agus, diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.

"Terhadap SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Agus Rahardjo di Jakarta pada Senin, 17 Juli 2017.

Andi Narogong sudah lebih dulu dijerat kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. KPK juga telah menyidik Miryam S Haryani dalam kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

sumber : viva


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: