Catat! Kriminolog UI: Pelaku Pengeroyokan Hermansyah Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo mengatakan, debt collector yang membawa senjata tajam (sajam) adalah tindakan ilegal. Pasalnya, pekerjaan mereka tidak termasuk yang diizinkan membawa sajam di tempat umum.
"Harusnya ada izin. Mereka (debt collector) tidak berhak membawa sajam di wilayah umum. Jalan tol kan wilayah umum," kata Ferdinand di Depok, Rabu (12/7/2017).
Para pelaku, kata dia bisa dijerat Undang-undang (UU) Darurat karena membawa sajam. Bahkan pelaku bisa dijerat pasal berlapis.
"Dia kan membawa sajam dan melakukan penganiayaan. Pasal yang dikenakan bisa berlapis," kata Ferdinand.
Hal lain yang perlu diluruskan, kata dia perihal mengedepankan fakta yang ada. Maksudnya jika faktanya saat ini adalah karena senggolan kendaraan maka itulah yang diungkap. Namun jika nantinya ada fakta lain pun polisi harus menindaklanjutinya.
"Jadi jangan naif juga kalau ini hanya soal senggolan saja. Namun untuk saat ini memang itu faktanya (senggolan mobil)," katanya.
sumber : sindonews
[M.Bersatu/apik.apikepol.com]
“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]