Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup









Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (3/7). Tersangka yang sempat menghebohkan karena mengaku bisa menggandakan uang itu dituntut seumur hidup dalam kasus pembunuhan dua pengikutnya.

Anggota tim JPU Joko Wuryanto menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Tuntutan ini, membuat terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Alat-alat bukti yang menguatkan terdakwa bersalah, di antaranya keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, surat-surat, serta petunjuk yang saling berkesusaian. Dari semua fakta dan bukti dalam sidang tersebut, terdakwa dinilai sebagai penganjur atau aktor intelektual dalam kasus pembunuhan dua orang pengikutnya.

sumber : sindonews


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: