DPR tolak Perppu pembubaran HTI








Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait pembubaran Ormas pasti akan ditolak oleh DPR RI.

"Kalau Perppu artinya pemerintah melibatkan DPR dan itu pasti dia akan ditolak karena DPR gak mungkin berhadapan dengan publik karena ormas itu basis pendukung parpol. DPR sulit lah membiarkan kelompok sosial dibubarkan secara sepihak.  Ya berat lah fraksi partai gak bakal melawan serikat berkumpul gak mungkin," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Fahri menyarankan agar pemerintah tidak mengeluarkan Perppu dan membiarkan proses pembubaran melalui pengadilan.



"Jangan pakai instrumen Perppu. Apa daruratnya HTI? Gak ada daruratnya. Ngawur itu," ujar Fahri.



Dikeluarkannya Perppu, sambung politisi PKS itu, karena pemerintah takut akan kalah di pengadilan bila menggugat untuk membubarkan HTI.

"Iya memang, pasti kalau pakai UU, pemerintah dikalahkan. Sekarang dia mau pakai mekanisme politik, ya mustahil lah didukung," ujar Fahri.

HTI, menurutnya tak perlu dibubarkan karena tidak ada yang mengkuatirkan dari ormas tersebut.

"Kecuali HTI bersenjata menggalang kelompok masyarakat untuk berontak ya memang harus dibubarkan langsung.  

Tapi ini kan gak ada bukti itu. Seperti saya bilang dia menghayal ngomong doang masa gak boleh. Kalau ngomong itu hadapi di pengadilan," pungkas Fahri.

sumber : rimanews


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: