Fadli Dan Fahri Tak Satu Suara Soal Parpol Ajukan JR UU Pemilu








Nasional.in ~  Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, memastikan partainya akan mengajukan Judicial Review (JR) Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengenai JR, saya kira adalah hak dari stakeholder yang merasa perlu meskipun dia berada dalam parpol," ungkap Wakil Ketua DPR RI ini saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (21/7).

Pengajuan JR segera dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan beberapa pihak yang ingin mengambil langkah serupa, termasuk dengan partai lain dan pakar hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

"Nanti kita lihat dalam kajian hukum kita, yang akan melakukan suatu kajian terhadap hukum UU ini dari Gerindra ya nanti," lanjutnya.

Meski demikian Fadli memastikan bahwa pengajuan JR sama sekali tak akan melibatkan Fraksi Partai Gerindra yang ada di DPR RI.

"Bukan memang, kalau DPR sebagai law makers agak berbeda yah. Tetapi sebagai warga negara, masyarakat, karena terkait untuk dipilih dan memilih saya kira bisa melakukan JR," jelasnya.

Berbeda dengan Fadli, koleganya di pimpinan Senayan, Fahri Hamzah mengatakan bahwa JR sama sekali tak boleh dilakukan oleh partai politik manapun. Sebab kata dia fraksi-fraksi di DPR merupakan perpanjangan tangan partai.

"Kalau partai (yang mengajukan JR), mungkin partai baru yang tidak mengambil keputusan. Sebab DPR membuat keputusan bersama. Maka DPR tidak boleh JR. DPR diutus oleh partai yang sudah ikut Pemilu. Harusnya partai-partai itu tidak punya legal standing untuk JR. Tapi partai yang enggak ada di DPR melakukan JR saya kira masuk legal standingnya," jelas Fahri, Wakil Ketua DPR RI. [zul]
ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : rmol.co


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: