Fahri Tak Kaget Setya Novanto Tersangka: Semoga Publik Terhibur






Umatuna.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menganggap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka adalah bagian dari hiburan rakyat. "Semoga publik terhibur oleh KPK," kata Fahri saat dihubungi Tempo pada Senin 17 Juli 2017.

Fahri Hamzah mengaku sebenarnya tak kaget dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik. Menurut dia, pemberitaan mengenai rencana penetapan tersangka sudah tersiar sejak lama.

"Memang beritanya sudah lama sih ya, kami sudah dengar lama," ucap Fahri Hamzah "Pimpinan KPK juga sudah bilang, kami tidak akan mengecewakan publik," kata Fahri yang menirukan pernyataan Agus Rahardjo beberapa waktu lalu kepada media massa.

Bagi Fahri Hamzah, KPK sedang menghibur rakyat. Karena itu, nantinya Fahri menyerahkan kasus ini pada peradilan. Politikus ini juga mempertanyakan kenapa KPK tidak menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Ia membandingkan bahwa KPK sering menggelar OTT kasus kecil tapi kenapa tidak dengan kasus besar. Hal ini yang membuatnya curiga atas penetapan tersangka Setya Novanto.

Bagi Fahri Hamzah itu hal yang memalukan. Seharusnya KPK menetapkan tersangka dengan cara OTT, seperti yang biasa dilakukan lembaga anti-rasuah tersebut. "Makanya saya curiga, nanti kita tonton Pansus Angket, kita menyaksikan setelah adegan berikut ini," ujar dia sembari tertawa.

Rencananya DPR juga akan mulai menggelar sidang Hak Angket atas KPK. Sebelumnya DPR membentuk tim angket untuk membongkar kebobrokan KPK. Pembentukan panitia hak angket oleh DPR itu diduga sebagai upaya pelemahan terhadap KPK.

Dalam laporan Majalah Tempo pekan ini, menemukan adanya persengkolan DPR untuk melemahkan KPK. Bahkan DPR melibatkan petinggi kepolisian untuk membantu mengungkap keburukan KPK. Rencananya, DPR akan memanggil para mantan penyidik KPK yang berasal dari kepolisian.

Hari ini, Senin, 17 Juli 2017, KPK mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi e-KTP. "Tidak ada kata untuk menolak, kalau harus kami hadapi nanti kami hadapi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Senin petang.

Agus mengatakan lembaganya punya bukti yang kuat untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Meski enggan menyebutkan, ia memastikan lembaganya bakal membuka bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan Setya di pengadilan.

Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya. Perbuatannya mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun. Sumber: Tempo [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: