Giliran Anak Buah Novanto Kena Cegah KPK, Ini Kasusnya








Nasional.in ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun 2016.
Kali ini, KPK mencegah Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi untuk bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan Fayakhun dilakukan terkait penyidikan kasus yang menjerat pejabat Bakamla, Nofel Hasan (NH).

"Pencegahan dilakukan selama enam bulan terhitung sejak akhir Juni lalu," kata Febri saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7).

Selain itu, kata Febri, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah seseorang dari pihak swasta bernama Erwin Arief.

Menurut Febri, pencegahan Fayakhun dan Erwin dilakukan lantaran terkait adanya informasi baru dalam kasus suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Saat ini, lanjut Febri, KPK tengah mendalami proses penganggaran proyek satelit monitoring senilai Rp 402,7 miliar itu di DPR.

Selain itu, pencegahan dilakukan berdasar Pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di mana, pencegahan dilakukan agar apabila KPK membutuhkan keterangan pihak tertentu, orang tersebut tidak sedang berada di luar negeri.

"Karena penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan," ujar Febri.

Mitra kerja Bakamla di DPR adalah Komisi I, terhitung sejak 25 November 2015. Permasalahan anggaran Bakamla, menjadi salah satu yang ikut dibahas bersama dengan Komisi Pertahanan selaku mitra kerjanya.

Dugaan adanya penggiringan anggaran ini terkuak dalam persidangan perkara suap Bakamla beberapa waktu lalu.

Dalam sidang tersebut, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp 24 miliar ke Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang merupakan kader PDIP.

Menurut pengakuan Ali kepada Fahmi, uang sebesar itu dibagikan ke sejumlah anggota DPR periode 2014-2019.

Antara lain, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari dan dari Fraksi PKB Bertus Merlas, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakun Andriadi. Uang juga diberikan kepada pejabat di Bappenas dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Fayakhun yang merupakan ketua DPD Golkar DKI Jakarta, sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nofel pada awal Mei 2017.

Saat itu, Fayakhun tak banyak menjawab pertanyaan awak media. Dia menyebut sudah menjelaskan semua kepada penyidik KPK.
ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : jawapos.com


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: