Jadi tersangka Kasus Korupsi E-KTP, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Yogya Minta Novanto Ditahan








Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Yogyakarta mendesak KPK segera menahan Ketua DPR Setya Novanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP. Koalisi yang merupakan gabungan tokoh agama, tokoh masyarakat dan mahasiswa itu khawatir Novanto akan menghilangkan barang bukti. 

Tokoh NU DIY, A Malik Madani yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Yogyakarta mengatakan jika Novanto tak ditahan juga dikhawatirkan akan memperuncing hubungan KPK dengan DPR. 

"Agar (Novanto) segera ditahan. Dan biasanya kalau KPK menetapkan tersangka maka 2-3 hari kemudian dilakukan penahanan. Sudah sewajarnya dilakukan penahanan karena pertimbangan bisa menghilangkan bukti dan lain sebagainya,"kata Malik Madani saat deklarasi tolak hak angket KPK di PWNU DIY, Selasa (18/7/2017).

Menurutnya, dengan dijadikannya Setya Novanto tersangka maka ada kemungkinan semakin memperuncing situasi antara KPK dengan DPR. Maka dukungan moral untuk KPK harus terus diberikan sehingga KPK tidak gentar dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi.

Di tempat terpisah, pengamat politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq mengatakan sudah sepatutnya seorang tersangka kasus korupsi e-KTP mengundurkan diri dari jabatan publik yang dia emban.

"Kalau dari sisi Fatsoen Politik itu tentunya sepantasnya seorang yang sudah menjadi tersangka itu mengundurkan diri. Jadi kepatutannya ya seperti itu, mengundurkan diri. Karena jelas yang namanya kasus hukum apalagi kasus korupsi itukan Extraordinary Crime, kejahatan yang luar biasa jadi tidak patut lagi orang yang tersangkut kasus itu kemudian duduk di lembaga yang terhormat itu," kata Ahmad Sabiq kepada wartawan, Selasa (18/7/2017).

Menurut Sabiq yang menempuh pendidikan S2 di Institute of Social Studies, Erasmus University, The Netherlands ini dapat mempengaruhi persoalan efektivitas kinerja DPR. Menurut dia seorang yang tersangkut kasus sudah pasti konsentrasinya akan terpecah dan akan lebih banyak mengurusi kasus hukum yang membelitnya.

"Kemudian pada persoalan efektivitas kinerja. Karena ketika dia tersangkut kasus itu pasti fokusnya itu akan terpecah dan banyak akan lebih mengurusi kasus hukum yang sedang melibatnya ini," jelasnya.

Dia juga khawatir jika Novanto yang berstatus tersangka tetap menjabat Ketua DPR, maka akan terjadi penyalahgunaan wewenang yang mempengaruhi proses hukum kasus e-KTP. 

"Ketika dia itu tetap menjadi pimpinan lembaga tinggi negara ini dikhwatirkan nantinya kemudian ada penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat tinggi. Ini kemudian bisa mempengaruhi berjalannya kasus ini," ucapnya. (dtk)


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: