HTI Menilai Bila Perppu Dikeluarkan Rezim Ini Represif dan Anti Islam








Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto menyatakan bahwa menanggapi akan keluarnya Perppu untuk pembubaran Ormas, maka pagi ini HTI akan menemui Prof Yusril Mahendra.

“Bila benar pemerintah bakal menerbitkan Perppu, dengan tujuan untuk memudahkan pembubaran HTI, maka jelas sekali ini merupakan bentuk kezaliman dan tindak kesewenang-wenangan pemerintah,”terangnya kepada Warta Pilihan pagi ini (12/7).

Menurut Alumni UGM ini. UU ormas khususnya dalam pasal pembubaran, yang dibuat sedemikian rupa, dimaksudkan tentunya untuk melindungi ormas dari kezaliman atau kesewenangan pemerintah yang ingin membubarkan sebuah ormas tanpa dasar yg jelas. “Ketika ketentuan itu diubah, maka pemerintah jelas sengaja akan bertindak d
zalim.”

Menurutnya, pemerintah telah menjadi contoh buruk dalam ketaatan pada UU. “Ketika UU dirasa menyulitkan dirinya, dibuatlah perppu. Sementara secara obyektif, seperti yang dijelaskan olwh Prof Yusril dalam rilisnya, tidak ada alasan bagi terbitnya Perppu. Tidak ada kegentingan yg memaksa, juga tidak ada kekosongan hukum,”paparnya.



“Secara substansial, juga tidak ada dasar untuk membubarkan HTI. HTI adalah kelompok dakwah berbadan hukum legal. Dan sesuai tujuannya, selama ini telah melaksanakan dakwah dengan santun, tertib dan selalu sesuai prosedur. Tidak ada hukum yang dilanggar. Kenapa dibubarkan? Sementara diluar sana banyak kelompok yg anarkis, menyerukan separatisme, korup, menjual aset negara dan sebagainya malah dibiarkan?”terangna lebih lanjut.



Oleh karena itu, menurut Alumni Pesantren Ulil Albab Bogor ini ,”Jangan salahkan publik bila menilai ini rezim represif dan anti Islam.

sumber : wartapilihan


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: