Reklamasi Pulau G Jakarta, Cacat Prosedur dan Cacat Substansi









Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak keras pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap proyek reklamasi di Pulau G bagian dari reklamasi 17 pulau di Teluk reklamasi yang dibahas hari ini, Selasa (11/7) di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

“AMDAL dinilai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta cacat prosedur dan substansi. Cacat prosedur karena tidak membuka ruang partisipasi dengan benar, sementara cacat substansi karena tidak dengan menyeluruh melakukan penilaian resiko dampak sosial ekonomi kepada masyarakat nelayan yang terdampak,” kata perwakilan dari DPP KNTI Marthin Hadiwinata.

Menurutnya, proses penyusunan AMDAL tidak terbuka, tanpa proses partisipasi sepenuhnya khususnya nelayan tradisional skala kecil yang terdampak langsung. Partisipasi penuh ini adalah pemenuhan hak setiap orang terhadap lingkungan hidup termasuk hak atas ruang kehidupan nelayan atas sumber kehidupannya.

“AMDAL reklamasi Pulau G disusun tanpa dasar hukum peraturan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), sebagaimana UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Aturan RZWP3K adalah untuk mengatur pemanfaatan sumber daya pesisir terhindar dari konflik dan khususnya melindungi zona penghidupan nelayan tradisional skala kecil,” jelas dia.

Selain itu, AMDAL tanpa didasari oleh Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi arah kebijakan, rencana dan program yang terkait lingkungan hidup dan sumber daya alam. KLHS yang pernah dibuat sangat prosedural mengabaikan hak-hak masyarakat atas pemanfaatan sumber dayanya.



“Perubahan rezim pemerintahan seharusnya memberikan perubahan yang lebih baik termasuk setiap kebijakan perizinan. Walaupun Gubernur pemenang pemilihan kepala daerah belum menjabat hingga Oktober 2017, namun pemerintah lama ini harusnya menghormati sikap dari Gubernur terpilih. Namun yang dilakukan pemerintah menunjukkan hal yang berbeda,” ujarnya.



“Hal ini mengindikasi ada upaya persekongkolan pemerintahan lama yang masih memiliki kuasa untuk terus melanjutkan reklamasi salah satunya Pulau G. Sudah seharusnya Gubernur Djarot Saiful Hidayat menghormati pilihan sikap dari Gubernur terpilih dengan membekukan proses AMDAL dan kebijakan lainnya terkait proyek reklamasi,” pungkasnya.

sumber : wartapilihan


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: