Kaesang Dipolisikan atas Kasus Penodaan Agama, Ini Kata yang Dipermasalahkan






Umatuna.com, - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (2/7/2017).

Dari surat laporan yang beredar, pelapor diketahui bernama Muhammad Hidayat.

Menurut keterangan pelapor, Kaesang dituding melakukan penodaan agama dan mengucap ujaran kebencian SARA.

Hal tersebut berdasarkan video blog (vlog) yang diunggah oleh Kaesang pada akun YouTubenya, #BapakMintaProyek.

Video yang diunggah pada akhir Mei 2017 tersebut dianggap bermuatan ujaran kebencian karena kata-kata yang terlontar dari mulut Kaesang.

Baca: Kapolri : Di Laporannya Tertulis Kaesang, tapi . . .

Kata-kata yang dimaksud di antaranya: mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mensalatkan sesama muslim yang meninggal dunia karena perbedaan memilih pemimpin hingga kalimat "dasar ndeso".

Pihak kepolisian setempat telah mengkonfirmasi kebenaran laporan tersebut.

"Iya benar ada laporan dengan terlapor atas nama Kaesang," ujar Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/7/2017), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Hingga berita ini ditulis, belum ada kelanjutan dari laporan ini. (tribunnews) [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: