Kemendagri Dorong Pemda Buat Perda Ormas Anti-Pancasila








Nasional.in ~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah terkait organisasi masyarakat yang turut mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Perppu yang diumumkan pemberlakuannya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan HAM Wiranto, 12 Juli lalu, mengatur tentang pembubaran organisasi masyarakat yang anti-Pancasila.

"Kami mendorong kepada daerah untuk menerbitkan instrumen di sana berupa peraturan kepala daerah. Walaupun secara nasional peraturan soal ormas sudah ada," kata Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad yang ditemui di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Menurut dia, instrumen hukum di tingkat daerah kelak diharapkan dapat mengatur langkah-langkah preventif terkait kegiatan ormas, sehingga ideologi anti-Pancasila dan anti-NKRI dapat diredam mulai dari daerah.

"Secara teknis, instrumen ini juga agar pengkoordinasian dalam rangka pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan," tambahnya.


La Ode Ahmad menilai, produk hukum tersebut juga hendaknya turut mengatur keterlibatan ormas dan pranata sosial di daerah, untuk saling memantau kegiatan masing-masing organisasi agar tidak melenceng dengan ketentuan negara.

"Jadi ini tidak hanya pemerintah sendiri yang bekerja. Regulasi itu harus jelas, ormas secara eksternal juga ikut mengawasi," tuturnya.

"Apalagi, tujuan didirikan ormas itu salah satunya adalah harus untuk mendukung pembangunan negara. Jadi kalau begitu memang sudah sesuai maksud pembuatannya," tambah dia.

Pemerintah sebelumnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagai perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karena tidak adanya asas hukum "contrario actus", yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme.

Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.

Penerbitan Perppu Ormas itu kemudian diikuti dengan pencabutan status badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu (19/7).

Pemerintah menilai HTI yang ingin mengusung pemerintahan berdasarkan Khilafah telah mengancam keutuhan NKRI, sehingga dibubarkan.
ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita :  suara.com


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: