Nama Novanto Hilang di Putusan Sidang e-KTP, Ini Reaksi Golkar








Nasional.in ~ Dalam uraian pertimbangan hukum di pasal penyertaan sidang vonis korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) atas nama terdakwa pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, hakim tidak menyertakan nama Ketua DPR Setya Novanto. Padahal dalam surat dakwaan dan tuntutan, JPU KPK jelas menyertakan peranan Novanto dalam sengkarut korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Menanggapi adanya hal ini, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, hal ini menjadi fakta baru yang terkuak dalam Pengadilan Tipikor. Oleh sebab itu, Idrus berharap KPK menggunakan fakta hukum di Pengadilan Tipikor. "Harapannya KPK berpegang pada fakta hukum," ujar Idrus saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (22/7).

Kendati demikian, Partai Golkar tidak akan mengintervensi kasus hukum yang dihadapi oleh Setya Novanto. Tetapi dalam bekerja KPK harus mengedepankan kepada fakta-fakta hukum.


                                           Ketua DPR Setya Novanto (Dok.JawaPos.com)

"DPP Partai Golkar sangat menghormati proses hukum," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto tidak disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Dalam sidang putusan terhadap terdakwa, Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyebut kedua mantan pejabat Kemendari itu melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini. Kemudian, dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan calon peserta lelang.

Sementara, dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, jaksa mengaku yakin bahwa Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, ikut bersama-sama para terdakwa merencanakan dan mengatur korupsi e-KTP. Irman diketahui mendapat vonis dari majelis hakim 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan Sugiharto mendapat 5 tahun penjara.
ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : jawapos.com


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: