Penyelundupan 5 Ton Ikan Berformalin dari China Berhasil Digagalkan






Umatuna.com, BANDARLAMPUNG — Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menggagalkan penyelundupan lima ton berbagai macam jenis ikan mengandung bahan pengawet (formalin) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (13/5/2017) lalu. Ikan yang mengandung zat formalin tersebut diimpor dari China dan akan diedarkan di wilayah Lampung.

“Bahan makanan mengandung zat berbahaya tersebut, merupakan ikan jenis ikan salem, tongkol dan lemuru. Masing-masing jenis ikan, dibungkus dalam sebuah kardus sebanyak 500 kardus dan tersimpan di dalam mobil truk boks Colt Diesel warna kuning BE 9006 JB yang dikemudikan oleh pelaku Iwan Latif Gunawan,” kata  Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno

dampingi Kepala BPOM Lampung, Setia Murni dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung selaku Ketua Satgas Pangan, Kombes Pol Rudi Setiawan saat gelar ekspos di Mapolda Lampung, Senin (15/5/2017).

Menurut Kapolda, selain mengamankan lima ton ikan berformalin berikut kendaraannya, petugas juga mengamankan sopir Iwan pengangkut ikan berformalin itu dan menetapkannya tersangka,”kata
Pengungkaoan kasus penyelundupan bahan makanan berbahaya tersebut, kata Kapolda, berdasarkan hasil penyelidikan tim Satgas Pangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Penyelidikan dilakukan polisi setelah adanya peredaran ikan yang mengandung zat formalin.

Baca: Lima Ton Ikan Berformalin Asal China Ini Rencananya akan Diedarkan di Lampung Utara
“Dalam penyelidikan, petugas mendapati salah satu kendaraan truk boks colt diesel BE 9006 JB dikemudikan tersangka Iwan Latif Gunawan. Saat digeledah, didapati di dalam truk boks colt diesel tersebut di dalamnya berisi bahan makanan ikan diduga mengandung formalin. ikan berbahaya tersebut, akan dikirimkan ke Kotabumi, Lampung Utara,” katanya.

Untuk mengetahui hasil temuan itu, petugas melakukan pemeriksaan di laboratorium. Hasilnya, lima ton ikan hasil temukan itu positif mengandung zat berformalin.

Dari hasil pemeriksaan, kata Sudjarno, tersangka mengakui sejak satu tahun terakhir, sudah tiga kali melakukan pengiriman bahan makanan berbahaya ikan dari berbagai jenis tersebut. Modus penyelundupannya, tersangka mengangkut ikan tersebut dari Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) UU RI Nomor 18 tahun 2012, Tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp 4 miliar. Sumber: Teraslampung.com [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: