Perppu Ormas, Jalan Pintas Yang Membahayakan Demokrasi






Umatuna.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang  tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dirilis baru-baru ini bisa digunakan sebagai alat represi negara terhadap kebebasan berorganisasi sekaligus pengabaian terhadap hukum dan demokrasi.

"Terlepas dari niat awal pembuatannya, dalam jangka panjang, Perppu ini merupakan cek kosong bagi negara untuk merepresi organisasi warga yang tidak mereka sukai dengan label ‘Anti Pancasila," ujar Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Darmawan Triwibowo dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima redaksi, pagi ini (Selasa, 18/7).

Sebagai lembaga yang bekerja dalam isu-isu penguatan hak minoritas, pelanggaran ham masa lalu, serta akses keadilan bagi masyarakat marjinal, Yayasan Tifa menilai Perppu ini merupakan sebuah kemunduran dalam demokrasi dan bibit dari otoritarianisme.

Dalam UU Ormas, tahapan pembekuan sebuah ormas yang dianggap meresahkan harus diawali dengan peringatan tertulis hingga tiga kali, penghentian bantuan dan atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum melalui pengadilan.

Dengan adanya Perppu Ormas ini, kata Darmawan menekankan, negara dapat secara langsung membekukan atau membubarkan sebuah lembaga masyarakat yang dianggap memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila, tanpa pengawasan ataupun proses peradilan.

Menurut Darmawan, ancaman organisasi intoleran telah terlihat sejak lama. Jika pemerintah antisipatif, mereka cukup punya waktu untuk menerapkan due process dengan tertib sesuai dengan UU Ormas. Namun kesadaran akan ‘bahaya’ ormas intoleran baru muncul sekarang, sehingga pemerintah merasa terjepit waktu, serta tidak yakin untuk mampu menjalani keseluruhan proses secara paripurna. Maka, diciptakanlah Perppu ini sebagai jalan pintas.

"Ini akibat dari rezim pemerintahan yang menerapkan demokrasi rabuh jauh (myopic democracy) yang tidak menghitung dampak jangka panjang dari kebijakan yang dibuatnya dengan baik," tambah Darmawan.

Yayasan Tifa menyayangkan langkah yang telah diambil oleh pemerintah Joko Widodo-JK ini. Jika ada kekurangan, hemat Darmawan sejatinya diadakan revisi atas UU tersebut. Sumber: Rmol [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: