Petani Tebu Ditarik Pajak PPN 10%, Cak Imin: Masa Gula Impor tidak Kena Pajak Sedangkan Gula Lokal Dipajak






Umautna.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar meminta Presiden Joko Widodo melindungi petani tebu.

Ia berharap Presiden mengoreksi pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap komoditas gula. Sebab, penarikan pajak itu berdampak langsung pada petani tebu.

"Kebijakan berupa peraturan presiden atau peraturan pemerintah (Perpres/PP) dibutuhkan petani tebu untuk memperkuat dihapusnya pajak petani sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2017).

Hal ini disampaikan Cak Imin saat menerima kelompok petani tebu asal Jawa Timur di Kantor DPP PKB Selasa siang tadi.

Para petani itu mengadukan kebijakan pajak yang diterapkan pemerintah. Sebab, jika harus membayar PPN sebesar 10 persen, mereka justru akan merugi.

Cak Imin berjanji akan segera menyampaikan keluhan para petani ke Presiden.

"Permintaan petani tebu akan disampaikan langsung ke Presiden Jokowi. Masa Gula Impor malah tidak kena pajak sedangkan gula lokal dipajak," kata dia.

Cak Imin yakin persoalan ini bisa diselesaikan. Apalagi, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Keputusan Mahkamah Agung mengenai pengenaan PPN terhadap 11 kebutuhan bahan pokok.

"Tinggal buat peraturan menindaklanjuti putusan MK," ujarnya. Sumber: Kompas [Ummatuna/Apikepol]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: