Terbukti Suap Anggota DPR, So Kok Seng alias Aseng Dituntut 5 Tahun Penjara









Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Uang suap diberikan kepada tiga anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Musa Zainuddin dari Fraksi PKB, dan Yudi Widiana Adia dari Fraksi PKS. Serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Musttary.

"Kami jaksa penuntut umum berkesimpulan terdakwa terbukti secra sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Jaksa Iskandar Marwoto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Aseng dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa, juga tidak berterus terang mengenai maksud tujuan pemberian uang kepada anggota dewan, padahal dalam fakta persidangan uang yang diberikan Aseng ditujukan agar keempat pihak tersebut mengupayakan proyek dari program aspirasi bisa disalurkan untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Sementara, dalam hal yang meringankan Aseng belum pernah dihukum.

Rincian uang yang diberikan Aseng kepada keempat pihak tersebut yakni Rp 300 juta kepada Damayanti untuk keperluan kampanye PDIP di Jawa Tengah. Selanjutnya Rp 4,4 miliar kepada Musa sebagai bagian dari komisi delapan persen atas program aspirasi yang diusulkan Musa.

Untuk Yudi, Aseng memberikan Rp 7 miliar melalui M. Kurniawan. Uang tersebut merupakan bagian komisi yang dijanjikan terkait program aspirasi milik Yudi. Kemudian Rp 500 juta kepada Amran yang merupakan bagian dari komitmen sebesar Rp 2,6 miliar, serta Rp 2 miliar pada 17 September 2015.

Atas perbuatannya, Aseng telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP. [rmol]


[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: