Yusril: Setnov Bisa Diberhentikan Sementara








Pakar hukum tata negara,Yusril Ihza Mahendra mengatakan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dapat diberhentikan sementara sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Ketua itu kan anggota DPR. Kalau dia bukan anggota, maka tidak bisa menjadi ketua DPR. Jadi, kalau orang jadi anggota, dia bisa diberhentikan sementara," ujar Yusril di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Selasa (17/7/2017)

Saat ini keputusan pemberhentian sementara Setnov dari jabatannya tergantung pada internal Partai Golkar.

"Sekarang iya (pemberhentian Setnov dari Ketua DPR RI tergantung Partai Golkar) karena proses peradilan belum dimulai," tuturnya.

Diketahui, Ketua DPR RI Setya Novanto resmi dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP oleh KPK.

Penetapan ini setelah KPK punya dua alat bukti yang cukup. Setnov disangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat 1 UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



[M.Bersatu/apik.apikepol.com]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: