Baca Nih, Kabar Buruk Bagi Pengemudi Ojek Online








Nasional.in ~ Ini penting dicatat para pengemudi ojek online. Polresta Depok tak segan bakal menilang di tempat bagi mereka yang parkir sembarangan dan mangkal di jalan.

Itu dilakukan demi terciptanya situasi dan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

“Untuk itu, kita menghimbau kepada Ojol agar tidak menunggu penumpang di bahu jalan agar terciptanya tertib lalu lintas di Kota
Depok,” tutur Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, dilansir Metro Depok (Jawa Pos Grup), kemarin.

Ia menjelaskan, himbauan ini berlaku untuk semua masyarakat termasuk ojek online agar tidak berhenti maupun menunggu penumpang di bahu jalan, khususnya di Jalan Raya Margonda. Sebab, pebuatan tersebut sudah sangat menganggu kelancaran lalu lintas.

“Bila nantinya melanggar maka para ojek online tersebut akan ditindak tegas,” ungkapnya.

Sanksi tersebut, sambung Sutomo, nantinya para ojek online akan ditilang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu
lintas.

Serta angkutan jalan serta Pasal 287 ayat 3 tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas, atau tata cara berhenti dan parkir
dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Kalau sudah dihimbau masih melanggar terpaksa kami akan beri tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

ADA BERITA MENARIK SCROLL KE BAWAH www.NASIONAL.in
Sumber Berita : jawapos.com


[nasional.in/apik.apikepol.com]

Banner iklan disini
loading...

Subscribe to receive free email updates: